Post Top Ad

Post Top Ad

Monday, April 3, 2017

April 03, 2017

12 Hal yang Membuat Wanita Kehilangan Seleranya Terhadap Pria

12 Hal yang Membuat Wanita Kehilangan Seleranya Terhadap Pria

Anda sedang berusaha mendekati seorang wanita? Atau Anda tidak kunjung mendapatkannya?
Ada pepatah mengatakan, ketika sekali Anda membuat kesalahan, lebih baik kuburkan diri Anda sendiri. Mungkin saat ini Anda sedang mengalami situasi seperti pepatah tersebut.Wanita adalah makhluk dengan segala keunikannya. Tidak ada buku yang benar-benar dapat membuat Anda memahami seorang wanita, namun Anda dapat menghindari beberapa hal berikut ini, agar hubungan Anda dengan wanita yang Anda cintai dapat berjalan dengan baik.
Berikut beberapa hal yang dapat membuat wanita kehilangan seleranya terhadap seorang pria.
1. Ketika Anda memakai atasan kaos yang dilapisi kemeja, lalu Anda membuka beberapa kancing baju paling atas yang memperlihatkan kaos yang Anda kenakan. Untuk beberapa perempuan, ternyata hal ini sama sekali tidak keren!
2. Menjadi seorang pria keren itu baik, tapi terlalu keren ternyata malah membuat banyak perempuan takut untuk mendekati Anda.
3. Ketika Anda terlalu banyak menggunakan stiker emoticon saat mengirimkan pesan singkat. Beberapa perempuan merasa jijik ketika ada seorang pria yang mengirimkan pesan padanya menggunakan terlalu banyak stiker emoticon.
4. Ketika Anda terlihat sedang bercermin di depan kaca, dan Anda mengibaskan rambut Anda sambil tersenyum lebar.
5. Ketika Anda terlalu banyak membuat janji.
6. Ketika Anda memotong rambut Anda dengan model baru yang membuat Anda seperti seorang bocah berusia 6 tahun.
7. Ketika Anda tersenyum setiap usai mengucapkan sesuatu. Perempuan yang Anda ajak bicara sangat mengerti bahwa Anda tidak membencinya, jadi berhentilah tersenyum, jika itu tidak pada tempatnya.
8. Ketika Anda selalu bertanya "ada apa", namun Anda tidak pernah terbuka tentang kehidupan Anda sendiri. Anda hanya selalu bertanya "ada apa" pada setiap usaha Anda untuk membuka percakapan.
9. Ketika Anda terlalu asik bermain dengan ponsel Anda pada kencan pertama.
10. Ketika Anda mengirimkan pesan yang terlalu singkat. Perlu diketahui tidak ada satu orang pun yang ingin dirinya ditanggapi dengan seadanya, setidaknya tunjukkan bahwa Anda peduli.
11. Ketika Anda menceritakan tentang mantan kekasih Anda pada kesempatan kencan yang pertama. Ingat hal ini tidak salah, namun kebanyakan perempuan akan langsung tidak tertarik dengan tipe pria seperti ini.
12. Ketika ada 1 hal saja yang Anda lakukan atau Anda kenakan tidak sesuai, maka ini akan menghancurkan segala citra yang telah Anda miliki di hadapan seorang perempuan. Misalnya, jangan pernah keluar makan malam dengan seorang perempuan menggunakan sandal jepit. Citra baik yang sudah Anda ciptakan akan sirna dalam sekejap.
April 03, 2017

9 Cara Membuat Rumah Menjadi Ramah Lingkungan dan Hemat Energi

Pemanasan global merupakan masalah yang sangat umum di bumi ini. Semakin meningkatnya pemanasan global, dapat menyebabkan kerusakan yang cukup berarti bagi alam ini. Banyak hal yang dapat dilakukan oleh setiap manusia untuk membantu menyelamatkan bumi dari kehancuran. 

Melakukan penyelamatan pada bumi dapat dimulai dari hal kecil termasuk di dalam rumah. Berikut beberapa cara sederhana yang dapat dilakukan di rumah Anda untuk membantu menyelamatkan bumi.
1. Ganti bola lampu dengan CFL

CFL (Compact Fluorescent Lamp) atau yang lebih dikenal dengan lampu neon, dapat menjadi salah satu cara untuk menghemat energi. CFL ini dapat menyimpan lebih banyak energi dibandingkan dengan bola lampu biasa.


2. Menghemat air


Kebutuhan menggunakan air memang cukup tinggi setiap harinya. Namun, Anda perlu menghemat air dengan cara tidak membiarkan keran air terus menyala saat sedang menyikat gigi atau mencuci piring.


3. Gunakan Bambu


Anda bisa menggunakan bambu sebagai lantai rumah, karena bambu dapat tumbuh dengan cepat sehingga memanfaatkannya menjadi furnitur rumah akan lebih ramah lingkungan.


4. Biarkan Sinar Matahari Memasuki Ruangan


Cobalah untuk membuka tirai di siang hari agar sinar matahari dapat memasuki ruangan secara bebas. Jadi, Anda tidak perlu menyalakan lampu ruangan untuk menjadi lebih terang.


5. Sembunyikan Kulkas


Jangan menyimpan kulkas di tempat yang terjangkau oleh sinar matahari, karena hal ini akan membuat kulkas membutuhkan lebih banyak energi untuk tetap dingin. 


6. Mencuci Pakaian dengan Air Dingin


Cucilah pakaian dengan air dingin jangan sampai Anda menggunakan banyak energi untuk memasak air panas. 


7. Pisahkan Sampah


Pisahkan sampah organik dan anorganik sehingga rumah Anda tidak membuang sampah terlalu banyak dan bisa mendaur ulang sampah tersebut.


8. Tanaman Asli


Gunakanlah tanaman asli di halaman rumah Anda. Jangan menggunakan tanaman palsu karena tidak akan bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya. 


9. Gunakan Pembersih Alami


Cobalah untuk membuat pembersih alami sendiri seperti cuka yang dapat digunakan untuk membersihkan lantai, peralatan masak, wastafel, dan kamar mandi. Pilihan lainnya gunakanlah lemon atau baking soda.
April 03, 2017

Sukses Adalah Apa yang Anda Lakukan Hari Ini

Saya bertaruh setiap orang pasti bermimpi menjadi orang sukses. Beberapa teman kuliah saya kini telah menjadi direktur di beberapa perusahaan ternama.

Dengan posisi tersebut, sangat mudah memandangnya sebagai orang sukses. Faktanya, itu definisi sukses bagi banyak orang. Saat seseorang berada di posisi yang tinggi, maka kita akan ramai-ramai menyebutnya sebagai orang sukses.

Tapi itu bukan definisi saya tentang kesuksesan. Begini ilustrasinya.

Jika Anda lulus dari perguruan tinggi, Anda pasti diberi selamat oleh orangtua, teman dan kerabat atas kesuksesan tersebut.

Benar kan? Apakah itu sebuah kesuksesan?

Kini coba Anda pikirkan hal ini, Anda sebenarnya, lulus dari perguruan tinggi karena kerja keras sendiri. Anda tidak lulus karena diam saja.

Kelulusan itu tidak datang begitu saja apalagi karena keajaiban. Tidak, kelulusan itu datang dari kerja keras setelah belajar selama 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun, atau 6 tahun.

Momen saat Anda memutuskan untuk membuka buku super tebal dan mempelajarinya, saat itulah Anda telah sukses. Waktu di mana Anda memotivasi diri sendiri untuk menyelesaikan kuliah, saat itulah Anda telah mencapai kesuksesan untuk diri sendiri.

Waktu di mana Anda memutuskan untuk menyelesaikan kuliah bahkan saat beberapa teman gagal, Anda telah sukses. Kelulusan itu hanya pengakuan dari kompilasi kesuksesan Anda selama ini
Jadi singkatnya, banyak orang berpikir bahwa kesukesan adalah sebuah tujuan, akhir dari proses. Kesuksesan bukan tujuan, itu adalah sebuah proses.

Seluruh teman saya di Universitas Gadjah Mada tidak serta merta meraih posisi tinggi di perusahaan tanpa kerja keras. Mereka bekerja keras untuk menggapai pengakuan atas kesuksesannya hari ini.
Saat bangun di pagi hari dan bersiap untuk bekerja, pikirkan apa yang akan Anda lakukan hari ini. Apa yang Anda lakukan hari ini yang penting. Karena kesuksesan adalah apa yang Anda lakukan hari ini. Berulang kali.

Sunday, April 2, 2017

April 02, 2017

CARA MEMILIKI HARTA DALAM ISLAM

Memiliki Harta Dalam Islam




A.   Pengertian Harta

Harta secara sederhana mengandung arti sesuatu yang dapat dimiliki. Ia termasuk salah satu sendi bagi kehidupan manusia di dunia, karena tanpa harta atau secara khusus adalah makanan, manusia tidak akan dapat bertahan hidup. Oleh karena itu Allah SWT.menyuruh manusia memperolehnya, memilikinya dan memanfaatkannya bagi kehidupan manusia dan Allah SWT.melarang berbuat sesuatu yang akan merusak dan meniadakan harta itu. Ia dapat berwujud bukan materi seperti hak-hak dan dapat pula berwujud materi. Yang berwujud materi ini ada yang bergerak dan ada pula yang tidak bergerak.[i]

          Menurut Hanafiyah bahwa harta mesti dapat disimpan, maka sesuatu yang tidak dapat disimpan tidak dapat disebut harta, maka manfaat menurut Hanafiyah tidak termasuk harta, tetapi manfaat termasuk milik, Hanafiyah membedakan harta dengan milik, yaitu:
          Milik adalah sesuatu yang dapat digunakan secara khusus dan tidak dicampuri penggunaannya oleh orang lain.
          Harta adalah segala sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan, dalam penggunaannya bisa dicampuri oleh orang lain, maka menurut Hanafiyah yang dimaksud harta hanyalah sesuatu yang berwujud (a’yan).[ii]


B.   Unsur-unsur Harta
         
Menurut para Fuqaha bahwa harta bersendi pada dua unsur, unsur‘aniyab dan unsur ‘urf: Yang dimaksud dengan unsur ‘aniyab ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (‘ayan), maka manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta, tapi termasuk milik atau hak.
          Unsur ‘urf ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali manfaatnya, baik manfaat madiyab maupun manfaat ma’nawiyab.[iii]



C.   Memperoleh Harta

1.     Harta itu merupakan salah satu sendi dalam kehidupan manusia, maka Allah memerintahkan manusia untuk memperolehnya secara halal.
2.     Seseorang berusaha mencari karunia Allah dengan sekuat tenaganya, maka Allah meminta kepada orang tersebut unuk memohon kepada Allah kiranya Allah melimpahkan karunianya itu dalam bentuk rezeki.
3.     Jika telah berusaha memperoleh rezeki Allah dan telah meminta pula perkenaan dari Allah, maka Allah akan memberikan karunia-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.[iv]

Adapun bentuk usaha dalam memperoleh harta yang menjadi karunia Allah untuk dimiliki oleh manusia bagi menunjang kehidupannya secara garis besar ada dua bentuk:

Pertama: memperoleh harta tersebut secara langsung sebelum dimiliki oleh siapa pun. Bentuk yang jelas dari mendapatkan harta yang baru sebelum menjadi milikoleh siapapun adalah menghidupkan (menggarap) tanah mati yang belum dimilik atau yang disebut ihya al-mawat.
Kedua: memperoleh harta yang telah dimiliki oleh seseorang melalui suatu transaksi.

          Kedua cara memperoleh harta ini harus selalu dilakukan dengan prinsip halal dan baik agar pemilikan kekayaan tersebut diridhai Allah SWT.


D.   Pemanfaatan Harta
         
          Bila harta dicari dan diperoleh sesuai dengan panduan yang ditetapkan Allah yang tersimpul dalam prinsip halal dan thaib, maka harta yang telah diperoleh itu pun harus digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan panduan Allah.

          Hal ini banyak dinyatakan Allah dalam al-Quran di antaranya pada surat Ali-Imran ayat 109:


Kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan kepada-Nya dikembalikan segala urusan.

Dalam surat al-Maidah ayat 17:


Kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan apa yang adadi bumi dan apa ang ada di antara keduanya. Ia menciptakan apa yang Ia kehendaki. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Dalam hal ini hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


“kekayaan (yang hakiki) bukanlah dengan banyaknya harta. Namun kekayaan (yang hakiki) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051).

Oleh karena itu, banyak berdoa lah pada Allah agar selalu diberi kecukupan. Doa yang selalu dipanjatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah doa:


Ya allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketaqwaan, diberikan sifat ‘afaf dan ghina. (HR. Muslim no. 2721).
         

Tujuan pertama dari harta itu diciptakan Allah adalah untuk menunjang kehidupan manusia. Oleh karena itu, harta itu harus digunakan untuk maksud tersebut. Tentang penggunaan harta yang telah diperoleh itu ada beberapa petunjuk dari Allah sebagai berikut:[v]


1.     Digunakan untuk kepentingan kebutuhan hidup sendiri.

Dalam firman-Nya dalam al-Quran pada surat: al-Mursalat ayat 43:
         


Makan dan minumlah kamu dengan enak dengan apa yang telah kamu kerjakan.
         
Walupun yang disebutkan dalam ayat ini hanyalah makan dan minum, namun tentunya yang dimaksud di sini adalah semua kebutuhan hidup seperti pakaian dan perumahan dan lainnya. Hal ini bearti Allah menyuruh menikmati hasil usaha bagi kepentingan hidup di dunia. Namun dalam memanfaatkan hasil usaha itu ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh setiap muslim:
a.     Israf yaitu berlebih- lebihan dalam memanfaatkan harta meskipun untuk kepentingan hidup sendiri. Yang dimaksud dengan israf atau berlebih-lebihan itu ialah menggunakannya melebihi ukuran yang patut, seperti makan lebih dari tiga kali sehari; mempunyai mobil lebih dari yang diperlukan dan mempunyai rumah melebihi kebutuhan. Larangan hidup berlebih-lebihan itu dinyatakan Allah dalam surat al-A’araf ayat 31:


Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak senang kepada orang yang berlebih-lebihan.

b.     Tabzir atau boros dalam arti menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak diperlukan dan menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaa. Bedanya dengan israf sebagaimana disebutkan diatas ialah bahwa israf itu untuk kepentingan kehidupan sendiri, sedangkan boros itu untuk kepentingan lain, seperti membeli mobil balap yang mahal harganya sedangkan dia bukan seorang pembalap mobil. Jadi disini Allah melarang pemborosan terdapat dalam surat al-Isra’ ayat 26-27 :


Dan janganlah kamu mengahmbur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya orang yang pemboros itu adalah teman syaitan sedangkan syaitan itu kafir terhadap tuhannya.

2.     Digunakan untuk memenuhi kewajibannya terhadap Allah. Kewajiban kepada Allah itu ada dua macam:
a.     Kewajiban materi yang berkenaan dengan kewajiban agama seperti keperluan membayar zakat, nazar atau lainnya.
b.     Kewajiban materi yang harus ditunaikan untuk keluarga yaitu istri, anak dan kerabat.




3.     Dimanfaatkan bagi kepentingan sosial.
         
Dalam hal ini dilakukan karena meskipun semua orang dituntut untuk berusaha mencari rezeki namun yang diberikan Allah tidaklah sama untuk setiap orang. Ada yang mendapat banyak sehingga melebihi keperluan hidupnya sekeluarga; tetapi ada pula yang mendapat sedikit dan kurang dari keperluannya.
Kenyataan berbedanya perolehan rezeki ini dinyatakan Allah dalam Firman-Nya pada surat al-Nahl ayat 71:


...dan Allah melebihkan sebagian kamu dari sebagian dalam hal rezeki.

          Orang yang medapatkan kelebihan rezeki itu dituntut untuk menafkahkan sebagian dari perolehannya itu, sebagaimana disebutkan Allah dalam banyak tempat, diantaranya dalam surat al-Munafiqun ayat 10:


...dan infaqkanlah sebagian apa yang Allah telah memberi rezeki kepadamu sebelum maut mendatangimu.

          Disamping Allah memberi pedoman pemanfaatan harta yang telah diberikan kepada seseorang dalam bentuk rezeki maka Allah melarang umat Islam menggunakan hartanya itu kedalam hal yang tujuannya negatif yang dapat menyulitkan atau menyusahkan kehidupan orang lain, menyakiti orang dan menjauhkan orang dari melaksanakan perintah agama.
          Dalam hal larangan tersebut Allah berfirman dalam surat al-Anfal ayat 36:


...sesungguhnya orang-orang kafir itu menggunakan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah.

          Secara lebih khususnya lagi Nabi Muhammad SAW melarang menggunakan harta yang diperolehnya dengan cara sebagai berikut:

a.     Ihtikar yang bearti penimbunan barang.
b.     Iddikhar yaitu menumpukkan barang untuk kepentingan diri sendiri.[vi]


E.   Sebab-sebab kepemilikan

Menurut para ulama ada emapat cara pemilikan harta yang disyaratkan islam, yaitu:
1.     Harta yang mubah.
2.     Melalui transaksi yang dilakukan  melalui lembaga badan hukum
3.     Melalui peninggalan seseorang (harta warisan) atau (ahli waris).
4.     Hasil/buah dari harta yang telah dimiliki seseorang.[vii]







Sedangkan menurut Pasal 18 kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, benda dapat diperoleh dengan cara:

a.     Pertukaran
b.     Pewarisan
c.      Hibah
d.     Jual beli
e.      Luqathah (barang temuan)
f.       Wakaf
g.     Dan cara ain yang dibenarkan menurut syariah.[viii]

Saturday, April 1, 2017

April 01, 2017

Ekonomi Islam Sebagai Counter Atas Ekonomi Konvensional

Ekonomi Islam Sebagai Counter Atas Ekonomi Konvensional

Islam sebagai satu-satunya yang Allah SWT ridhai dan pilih bagi umat manusia sejak Nabi Adam AS dan disempurnakan para kerasulan Muhammad SAW dimaksudkan untuk meregulasi kehidupan manusia agar selamat di dunia maupun akhirat. Sebagai sebuah sistem, Ekonomi Islam yang mencakup aqidah, akhlaq dan syari’at merupakan undang-undang ilahiyah berisi berbagai aturan kehidupan.
Sesuai dengan fakta sejarah, kebenaran positivistik dan sekularistik yang ditawarkan oleh ilmu ekonomi konvensional ternyata banyak menimbulkan ketimpangan yang menyebabkan terjadi krisis kemanusiaan. Ilmu yang diakui sebagai bebas nilai value freeini berprentensi untuk melanggengkan ketidakadilan yang diciptakan oleh para pemilik modal.
Kebangkitan kembali ilmu Ekonomi Islam merupakan sebuah jawaban atas kebutuhan terhadap ilmu ekonomi yang lebih humanis. Dengan memuat nilai-nilai ajaran Islam (Al-Qur’an dan Hadis), ilmu Ekonomi Islam diyakini akan mampu menyejahterakan umat manusia dengan lebih baik. Kaum mustadl’afin yang selama ini termarjinalkan oleh ilmu ekonomi konvensional akan terangkat harkat dan derajatnya.
Namun demikian, perkembangan ilmu Ekonomi Islam sendiri dirasa belum seimbang. Di satu sisi, walaupun ditemukan beberapa penyimpangan dalam prakteknya perkembangan institusi Ekonomi Islam sangat pesat. Sedangkan di sisi lain, penggalian teori-teori Ekonomi Islam masih kurang dan membuat perkembangannya relatif lambat. Keadaan ini tentu menjadi tantangan sekaligus peluang bagi eksistensi ilmu Ekonomi Islam saat ini dan perkembangan di masa mendatang.
Peluang dan tantangan ilmu Ekonomi Islam kaitannya sebagai counter terhadap ilmu ekonomi konvensional. Sekaligus memberikan sedikit strategi untuk menentukan langkah-langkah dalam pengembangan ilmu Ekonomi Islam.
Beberapa Peluang dan Tantangan
Salah satu tantangan terbesar dalam pengembangan ilmu Ekonomi Islam ternyata berasal dari dalam umat Islam sendiri. Tantangan itu adalah rasa “minder” atau rasa tidak percaya diri di hadapan Barat dalam hal ini ilmu ekonomi konvensional. Kurang kepercayaan diri ekonom muslim ini harus segera dihilangkan dengan penguasaan terhadap bahasa, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teori ekonomi konvensional. Setelah menguasai hal tersebut, maka rasa inferioritas umat Islam dapat diatasi dan pengembangan Ekonomi Islam akan menjadi tampil lebih elegan. Justru dari sini dapat dilihat, bahwa ilmu Ekonomi Islam bertujuan menumbangkan superioritas Barat dan memulihkan kepercayaan diri umat Islam.
Ilmu Ekonomi Islam dan ekonomi konvensional mempunyai perbedaan pada momen sejarah kelahiran dan perkembangannya. Ilmu ekonomi konvensional dengan paradigma positivisme dan sekularisme muncul di tengah ekspansi imperialisme Barat. Hingga akhirnya sekarang ilmu ini digunakan sebagai alat legitimasi untuk penjajajahan dan penindasan terselubung melalui apa yang sering disebut dengan globalisasi. Berdasarkan perbandingan umurnya, tak salah jika perkembangan ilmu Ekonomi Islam masih terlalu dini dan mencari-cari bentuk bakunya. Ini wajar karena memang umur ilmu Ekonomi Islam beberapa abad lebih muda dibandingkan ilmu ekonomi konvensional.
Sebenarnya ilmu ekonomi konvensional tidak mengambil posisi netral, tetapi lebih banyak didominasi paradigma yang merefleksikan struktur kesadaran barat yang terbentuk oleh peradaban modern. Sementara itu, ilmu Ekonomi Islam ternyata lebih dekat kepada posisi netral sebab tidak memburu kekuasaan dan menghendaki pemihakan kaum melalui kedermawanan dan kesetaraan.
Umat Islam yang secara mentah-mentah menerima ilmu ekonomi konvensional akan mengalami berbagai penyelewengan seperti distorsi ekonomi dari posisi realistisnya, tercerabut dari akar ekonominya, dan bergantung kepada perekonomian bangsa lain. Dengan memakai ilmu Ekonomi Islam, bahaya penyelewengan itu dapat disingkirkan. Ilmu yang relatif baru berkembang ini akan melindungi umat Islam dari keterasingan dan menempatkan perekonomiannya ke posisi yang lebih realistis.
Dengan berbasis bebas nilai atau value free, ternyata pengkaji dalam ilmu ekonomi konvensional harus menjaga jarak dari obyek yang ditelitinya. Sekilas ini merupakan syarat objektivitas dan netralitas yang digembar-gemborkan oleh para ekonom barat. Namun sesungguhnya hal ini hanya dimanfaatkan untuk menyembunyikan nafsu eksploitasi terhadap sumber daya yang ada. Sebaliknya dengan nilai-nilai Al-Qur’an, ekonom muslim dapat lebih dekat dan berpihak terhadap objek yang dikajinya. Ini membuat ilmu Ekonomi Islam lebih bersih dan seimbang.
Memang benar ilmu ekonomi Islam menyimpan potensi yang besar bagi kemakmuran manusia. Namun tidak menutup kemungkinan ekonom muslim lebih banyak melihat apa yang ada dalam dirinya daripada apa yang ada dalam kenyataan. Hal ini bisa saja menyebabkan mererka tergelincir ke dalam retorika atau fanatisme dan menyerang ilmu ekonomi konvensional secara membabi buta. Dalam keadaan seperti ini, ilmu Ekonomi Islam akan dimanfaatkan untuk melakukan “balas dendam intelektual”. Tetapi kesadaran dan orisinalitas ekonom muslim dapat mencegah dari ketergelinciran ke dalam bahaya di atas.
Dari ulasan di atas, ada setidaknya dua hal strategis yang dapat dilakukan guna menyusun langkah selanjutnya bagi pengembangan ilmu Ekonomi Islam di masa mendatang :
Pertama, revitalisasi tradisi lama yang meliputi Al-Qur'an dan Hadis beserta pemikiran ekonom muslim klasik. Al-Qur'an dan Hadis merupakan sumber utama yang tidak bisa diragukan lagi bagi ilmu Ekonomi Islam. Begitu juga, tak dapat dipungkiri bahwa jauh sebelum ada Adam Smith, Keynes, Friedman, dan ekonom barat lainnya, telah banyak pemikiran ilmu Ekonomi Islam yang dilahirkan oleh ulama klasik semacam Abu Ubaid, Abu Yusuf, Al-Ghazali. Ibnu Khaldun, Ibnu Taimiyah, dan sebagainya. Tradisi lama ini tidak boleh serta-merta ditinggalkan dalam pengembangan ilmu Ekonomi Islam.
Kedua, Pembaharuan dan pengembangan tradisi lama. Tradisi lama yang disebutkan sebelumnya tentunya mempunyai konteks yang berbeda dengan kenyataan yang kita alami saat ini. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian agar relevan dengan kondisi yang melingkupi kita di sini dan saat ini. Penyesuaian itu tentu dilakukan harus dalam kerangka maqasidus syari'ah.

Friday, October 16, 2015

October 16, 2015

Qiyas Kedudukan Sebagai Sumber Hukum Islam

Qiyas Dan Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum Islam


A.Pengertian Qiyas
Qiyas secara etimologi berarti mengukur suatu atas sesuatu yang lain, dan kemudian menyamakan antara kedua nya. Menurut ulama Ushul Fiqh, Qiyas adalah mempersamakan suatu hokum, suatu peristiwa yang tidak ada nash nya dengan hukum sesuatu peristiwa yang sudah ada nash nya lantaran ada persamaan illat hukum nya dari kedua peristiwa.

Pengertian qiyas menurut Imam Syafi’I akan di ketahui apabila di telusuri beberapa keterangan nya di tempat terpisah yang menyangkut al qiyas, antara lain :

وَاْ لقِياَسُ مِنْ وَ جْهَيْنِ اَ حَدُ هُمَاَانْ يَكُوْنَ الشَّىْ ءُ ص مَعْزَ اْلاَ صْلِ فَلاَ حينتَلفِ فِيْهِ واَ نْ يَكُوْ نَ ا لشَّىْ اْلاَ صْدِ اَ شْباَ هٌ فَزَ لِكَ يَلْحَقُ بِاُ وْ لاَ هاَ شِبْهًا نِيْهِ وَ قَدْ يخَْتَلِفُ القـاَيِسُوْ نَ فىِ مَذَا

 “Al-Qiyas dapat ditinjau dari dua segi. Pertama bahwa suatu peristiwa buru (fara’) sama betul dengan makna asli, maka dalam hal ini al-qiyas tidak akan berbeda; Kedua, bahwa suatu peristiwa mempunyai kemiripan dengan beberapa makna pada paling utama dan lebih banyak kemiripannya. Dalam segi yang kedua ini sering terjadi perbedaan pendapat para pelaku qiyas”

َاْلقِياَ سُ ماَ طَلََبَ الرَّ لاَ ئِلُ عَلرَ مُوَا فِقِهْ ا خَبَرُ اْلمتُقًدِّ مُ مِنَ اْ كِتاَ بِ وَا لُّسنَّهِ لأَِ نهَّمُاَ عِلْمُ أْ حَـقِ اْ لمُفْتَرِضِ طَلَبُهُ
Al-Qiyas itu adalah metode berpikir yang dipergunakan untuk mencari suatu (hukum peristiwa) yang sejalan dengan khabar yang sudah ada, baik AL-Qur’an maupun AL-sunnah karena keduanya merupakan pengetahuan tentang kebenaran yang wajib di cari.

Pengertian qiyas menurut imam syafi’I banyak mendapat dukungan dari ulama ushul fiqh, di antara nya :
1.      Al-Qadii, Abu Bakaral-Baqillni mendefinisikan Al-Qiyas sebagai berikut:
حَمَلَ مَعَلُوْ مُ عَلىَ مَعَلُوْمٍ فىِ تِ حُلَْمٍ لَهُماَ اَ وْ نَفْيٍ عَنْهُماَ بِاَ مْرٍ جاَبَيْنَهُماَ
 “ Memasukkan suatu yang dimaklumi (Far’) ke dalam hukum sesuatu yang dimaklumi (asl) karena adanya ‘illah hukum yang mempersamakannya menurut pandangan mujtahid”.
2.      Sadr Al-Syari’ah Ibn Mas’ud mendefinisikannya:
تَعْدِ يَهُ اْ حُكْمِ مِنَ اْلاَصْلِ اِ لىَ اْ لغَرَ عْ بِعِلَةٍ مُحَّتِدَ ةٍلاَ تَعْرِ فُ بُجَرَّ رٍ فَهُمُ اللَّغَةُ
 “ Mengenakan hukum pada asl kepada Far’ karena adanya ‘illah yang mempersekutukannya yang tidak bisa diketahui melalui pendekatan literal semata”.

B.Kedudukan Sebagai Dalil Hukum
Jumhur ulama berpendapat bahwa qiyas adalah hujjah syari’yyah terhadap hukum-hukum syara’, tentang tindakan manusia, Al Qiyas menempati urutan keempat di antara hujjah syari’yyah, jika tidak di jumpai hukum atas kejadian itu berdasarkan nash atau ijma’. Disamping itu, harus ada kesamaan illat antara satu peristiwa atau kejadian dengan kejadian yang ada nash nya. Kemudian, di hukum seperti hukum yang terdapat pada nash pertama, dan hukum tersebut merupakan ketetapan menurut syara’. Ulama tersebut di kenal sebagai Mutsbitul Qiyas (orang yang menetapkan qiyas).

Berdasarkan pada dalil Al Qur’an As Sunnah, perkataan dan perbuatan para sahabat. Ayat Al Qur’an yang mereka gunakan sebagai dalil adalah Q.S  An Nisa : 59 yang artinya:
“Hai orang-orang yng beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya, serta Ulil Amri di antara kamu. Kemudian, jika kamu berlainan pendapat tentang ke suatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (As-sunnah). Jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.

C.Rukun Rukun Qiyas
Qiyas terdiri dari 4 rukun, yaitu :
1.      Al-Ashl, ialah sesuatu yang hukum nya terdapat dalam nash, biasa di sebut dengan magis ‘Alaih (yang di pakai sebagai ukuran) atau mahmul ‘Alaih (yang di pakai sebagai tanggungan), atau musyabbah Bih (yang di pakai sebagai penyerupaan)
2.      Al-Far’u, yaitu yang hukum nya tidak terdapat dalam nash, dan hukum nya di samakan kepada Al-Ashl.
3.      Hukmu’l-Ashl, ialah hukum syara’ yang terdapat nash nya menurut al ashl (asal), kemudian cabang (al far’u) di samakan kepada asal dalam hal hukum nya.
4.      Al-illat, ialah keadaan tertentu yang di pakai sebagai dasar bagi hukum ashl (asal), kemudian cabang (al far’u) di samakan kepada asal dalam hal hukum nya.[1]


D.Syarat Syarat Qiyas
Telah di terangkan rukun-rukun qiyas. Tiap-tiap rukun itu mempunyai syarat-syar sebagai berikut  :
1.      Ashal dan fara’
Telah di terangkan bahwa ashal fara’ berupa kejadian atau peristiwa yang pertama mempunyai dasar nash, karena itu telah di terangkan hukum nya. Seadang yang kedua tidak mempunyai dasar nash, sehingga belum di tetapkan hukum nya. Oleh sebab itu ashal disyarat kan berupa peristiwa atau kejadian yang telah di tetapkan hukum nya berdasar nash, sedang far’berupa peristiwa yang belum di tetapkan hukum nya karena tidak ada nash yang dapat di jadikan dasar nya. Hal ini berarti bahwa seandai nya terjadi qiyas, kemudian di kemukakan nash yang dapat di jadikan sebagai dasar nya, maka qiyas itu batal dan hukum fara’ dan hukum fara’ di tetapkan berdasar nash yang baru di temukan itu.
2.      Hukum ashal
Ada beberapa syarat yang di perlukan bagi hukum ashal, yaitu :
·         Hukum ashal itu hendaklah hukum syara’ yang amali yang telah di tetapkan hukum nya berdasarkan nash.
·         Lihat hukum ashal itu adalah ‘illat yang dapat dicapi oleh akal.
·         Hukum ashal itu tidak merupakan hukum pengecualian atau hukum yang berlaku khusus untuk satu peristiwa atau kejadian tertentu.
3.      ‘illat
‘illat, ialah suatu sifat yang ada pada ashal yang sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum ashal. Serta untuk mengetahui hukum pada fara’ yang belum di tetapkan hukum nya. Seperti menghabiskan harta anak yatim merupakan suatu sifat yang terdapat pada perbuatan memakan harta anak yatim yang menjadi dasar untuk menetapkan haramnya hukum menjual harta anak yatim.
Ada lima syarat yang mensahkan illat menjadi dasar qiyas adalah sebagai berikut :
·         illat harus berupa sifat yang jelas dan tampak, sehingga ia menjadi sesuatu yang menentukan.
·         Illat harus kuat, tidak terpengaruh oleh perbuatan individu,situasi,maupun keadaan lingkungan, dengan satu pengertian yang dapat mengakomodisikan seluruh perubahan yang terjadi secara devinitive.
·         Harus ada korelasi (hubungan) yang sesuai antara hukum dengan sifat yang menjadi illat.
·         Sifat-sifat yang menjadi illat yang kemudian melahirkan qiyas harus berjangkauan luas (muta’addy), tidak terbatas hanya pada  suatu hukum tertentu.
·         Syarat terakhir bahwa sifat yang menjadi illat itu tidak di nyatatakan batal oleh suatu dalil.[2]



E.Contoh-Contoh Qiyas
1.       

ياَ يُهاَالَّذِ يْنَ اَمَنُوْااِنَ انُوْدِيَ لِلصَّلَوةِ مِنْ يَوْ مِ اْ لجُمْعَةِ فاَ سْعَوْاالىَ ذِ كِرْاللهِ وَ ذَ رُ وْ االَبيْعَ
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menaikkan shalat pada hari Jum’at, Mala bersegeralah Kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli …” (Q.S. 62:9)

Illat pada ayat tersebut adalah melalaikan shalat. Tentang sewa menyewa atau pegadaian atau perbuatan apapun yang terdapat illat tersebut ketika ada adzan jum’at yakni kesibukan dengan jual beli, karena nya makruh melakukan apa saja di saat adzan panggilan shalat di kumandangkan.
2.      Lembar kertas telah di bubuhi tanda tangan, merupakan peristiwa yang terdapat dalam nash, yakni kertas tersebut sebagai hijjah terhadap pemberi tanda tangan yang di ambil dari nash perdata, karena illat membubuhkan tanda tangan merupakan bukti bagi pemberi tanda tangan. Kertas yang di bubuhi cap jari tangan, padanya terdapat illat.maka hal tersebut hukum nya di qiyaskan dengan kertas yang di bubuhi tanda tangan , di samping sebagai bukti bagi pemberi cap jari.
3.      Terjadinya pencurian yang dilakukan oleh keluarga, antara Bapak dan anak atau antara suami dan istri, pelakunya tidak boleh dihukum kecuali kalau ada tuntutan dari pihak tercuri (korban) yang didasarkan pada Undang-undang pidana.

KESIMPULAN
1.      Qiyas adalah mempersamakan suatu hukum atau satu peristiwa yang tidak ada nasnya dengan suatu peristiwa yang sudah ada nashnya lantaran ada persamaan iilat hukumnya dari kedua peristiwa.
2.      Al-ashl ialah suatu yang hukumnya terdapat dalam nash.
3.      Al-far’u ialah yang hukumnya tidak terdapat dalam nash, dan hukumnya disamakan kepada Al-ashal.
4.      Hukmu’ adalah hukum syara’ yang terdapat nashnya menurut Al-ashl, kemudian cabang (Al-far’u) itu disamakan kepada asal dalam hal hukumnya.
5.      Al-illat ialah keadaan tertentu yang di pakai sebagai dasar bagi hukum asal, kemudian cabang (al-far’u) itu disamakan kepada asal dalam hal hukumnya.
 6.      Syarat-syarat Qiyas:Ashal dan  fara’,hukum ashal,illat.
7.Contoh Qiyas: Minum khamar (arak) adalah kejadian yang telah di tetapkan dalam nash, yaitu hukumnya haram karna memabukkan. Kemudian para ulama mempersamakan hukum minum khamar dengan meminum wisky, brandy,sedangkan hukum minum wisky dan brandy tidak ada dalam nash,kemudian ulama mempersamakan hukum keduanya karena ada persamaan illat.